Pengertian pernikahan dan hukumnya
Ayokbaca . Pengertian nikah
Nikah menurut bahasa adalah menghimpun atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya sebagai sumai istri dengan mengucapkan ijab qabul yang disaksikan oleh beberapa orang dan wali dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tentukan oleh syar'i [ agama ] .
Dalil nikah yaitu sebagai berikut :
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam al-qur'an surat Ar-ruum ayat 21
Nikah menurut bahasa adalah menghimpun atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya sebagai sumai istri dengan mengucapkan ijab qabul yang disaksikan oleh beberapa orang dan wali dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tentukan oleh syar'i [ agama ] .
Dalil nikah yaitu sebagai berikut :
وَمِن
كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
Hukum nikah adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. namun bisa berubah sesuai kondisi seseoran tersebut , jika menikah untuk menghindari perzinahan maka hukumnya sunnah . jika diniatkan dengan sesuatu yang buruk maka hukuknya makruh , bahkan haram .“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam al-qur'an surat Ar-ruum ayat 21
Artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).
Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat 38 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).
Rukun Nikah merupakan suatu hal yang perlu atau urgent . jadi rukun nikah itu ada beberapa sebagai berikut.
Calon pengantin laki-laki
- Islam
- Laki-laki
- bukan mahram bersama calon istri
- tidak dalam suasana haji/umroh
- bukan karena paksaaan orang lain
- tidak dalam suasana mempunyai 4 istri yang sah
Calon penganti perempuan
- Islam
- Perempuan tertentu
- Bukan mahram dari calon suami
- Akil baligh
- Tidak dalam suasana berhaji / umroh
- Tidak dalam masa iddah
- Bukan istri orang
Wali nikah
- Laki-laki
- berakal
- islam
- tidak sedang berhaji/umroh
- tidak fasik
- tidak cacat pikiran
Dua orang saksi
- Laki laki muslim
- Adil
- Akil baligh
- Tidak terganggu ingatannya
- Tidak tuna rungu / tuli
Ijab dan qabul
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨
[QS. Yaa Siin (36):36].
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”
[QS. An Nahl (16):72].
0 Response to "Pengertian pernikahan dan hukumnya"
Post a Comment
Ingin Berdonasi Kepada Kami? Anda bisa menyalurkan donasi anda melalui PULSA/GOPAY/OVO CASH Kepada Nomor Team Kami Yaitu ( 0823-7775-4543 ) "Ayokmoco.com"