Pengertian pernikahan dan hukumnya

    Ayokbaca . Pengertian nikah 
Nikah menurut bahasa adalah menghimpun atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya sebagai sumai istri dengan mengucapkan ijab qabul yang disaksikan oleh beberapa orang dan wali dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tentukan oleh syar'i [ agama ] .



Dalil nikah yaitu sebagai berikut :

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”  [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
Hukum nikah adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. namun bisa berubah sesuai kondisi seseoran tersebut , jika menikah untuk menghindari perzinahan maka hukumnya sunnah . jika diniatkan dengan sesuatu yang buruk maka hukuknya makruh , bahkan haram .

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam al-qur'an  surat Ar-ruum ayat 21

Artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.  Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).

Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat 38 Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).

Rukun Nikah merupakan suatu hal yang perlu atau urgent . jadi rukun nikah itu ada beberapa sebagai berikut.

Calon pengantin laki-laki
  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. bukan mahram bersama calon istri
  4. tidak dalam suasana haji/umroh
  5. bukan karena paksaaan orang lain
  6. tidak dalam suasana mempunyai 4 istri yang sah
Calon penganti perempuan
  1. Islam
  2. Perempuan tertentu
  3. Bukan mahram dari calon suami
  4. Akil baligh
  5. Tidak dalam suasana berhaji / umroh
  6. Tidak dalam masa iddah
  7. Bukan istri orang
Wali nikah
  1. Laki-laki
  2. berakal
  3. islam
  4. tidak sedang berhaji/umroh
  5. tidak fasik
  6. tidak cacat pikiran
Dua orang saksi
  1. Laki laki muslim
  2. Adil
  3. Akil baligh
  4. Tidak terganggu ingatannya
  5. Tidak tuna rungu / tuli
Ijab dan qabul


 سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ



¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨

[QS. Yaa Siin (36):36].



 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ



‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”  

[QS. An Nahl (16):72].

0 Response to "Pengertian pernikahan dan hukumnya"

Post a Comment

Ingin Berdonasi Kepada Kami? Anda bisa menyalurkan donasi anda melalui PULSA/GOPAY/OVO CASH Kepada Nomor Team Kami Yaitu ( 0823-7775-4543 ) "Ayokmoco.com"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel