Pengertian dan Definisi Asas Hukum Hubungan Internasional Lengkap

Berikut pengertian dan definisi asas hukum hubungan internasional lengkap. Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. 

 pengertian dan definisi hubungan internasional lengkap
A. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.
  1. Grotius
    Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

  2. Akehurst
    Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

  3. Charles Cheny Hyde
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

  4. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  5. J.G. Starke
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

  6. Wirjono Prodjodikoro
    Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Dari definisi-definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan atau pun tingkah laku yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.

B. Asas Hukum Internasional

Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. 
 
Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
  1. Asas teritorial
    Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

  2. Asas kebangsaan
    Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

  3. Asas kepentingan umum
    Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
  1. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
  2. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  3. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
  4. Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  5. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

C. Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

1. Tulus Warsito
Menurut Tulus Warsito mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yakni suatu studi terhadap interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok.
2. Drs. R. Soeprapto
Menurut Soeprapto mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan suatu cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
3. Kenneth Watts. Thompson
Menurut Kenneth mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebuah studi tentang suatu rivalitas antar bangsa serta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki ataupun memperburuk suatu rivalitas tersebut.
4. J.C. Johari
Menurut Johari mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu studi tentang sebuah interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat yang disamping itu juga studi tentang suatu pelaku-pelaku non pelosok (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak bersama tugas-tugas Negara.
5. Couloumbis dan Wolfe
Menurut Couloumbis dan Wolfe mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu studi yang sistematis mengenai suatu fenomena-fenomena yang dapat diamati dan mencoba mendapatkan suatu variabel-variabel dasar untuk menerangkan prilaku serta mengungkapkan sebuah karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antara unit-unit social.
6. Mochtar Mas’oed
Menurut Mochtar mengungkapkan bahwa Hubungan internasional ialah hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat / terlibat sebuah bangsa-bangsa yang tiap-tiap berdaulat yang sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit untuk pada hubungan antar kelompok.
7. Jeremy Bentham
Menurut Jeremy Benham mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu ilmu yang merupakan sebuah kesatuan disiplin dan punya ruang lingkup serta suatu konsep-konsep dasar.
8. John Lewis Gaddis
Menurut John Lewis Gaddis mengungkapkan bahwa Hubungan internasional ialah sebuah bidang kajian yang berguna bagi sebuah negarawan dalam cara untuk membangun dunia yang lebih baik.
9. Ishaq Rahman
Menurut Ishaq Rahman menyatakan bahwa Hubungan internasional yaitu sebuah ilmu yang diidentikkan dengan suatu hubungan antara negara.
10. Couloumbis
Menurut Couloumbis mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yakni suatu ilmu yang mempelajari sebuah pola-pola aksi dan reaksi diantara negara-negara berdaulat yang dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
 
Sekian deh artikel terkait pengertian dan definisi asas hukum hubungan internasional lengkap. Semoga bisa memberikan wawasan dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan keinginan temen temen. Indonesia lebih maju dan unggul.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel