Hukum masuk ke tempat ibadah agama lain menurut ISLAM

Hukum masuk ke tempat ibadah agama lain menurut ISLAM
bagaimana jika muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain, bolehkah? agama Para ulama sepakati bahwa masuk ke dalam rumah ibadah agama lain pada saat orang-orang kafir itu sedang menjalankan ritual agama hukumnya haram.

az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:


وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً


“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ


“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).

0 Response to "Hukum masuk ke tempat ibadah agama lain menurut ISLAM"

Post a Comment

Ingin Berdonasi Kepada Kami? Anda bisa menyalurkan donasi anda melalui PULSA/GOPAY/OVO CASH Kepada Nomor Team Kami Yaitu ( 0823-7775-4543 ) "Ayokmoco.com"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel