Haruskah tali pocong jenazah dilepas?
Haruskah tali pocong dilepas pada saat memakamkan jenazah?.
Banyak sekali mitos yang beredar di masyarakat kita salah satunya yaiu mitos tali pocong. Mitos ini berkata jika tali pocong tidak dilepas saat dimakamkan akan menjadi arwah bergentayangan?.
Ini jelas mitos alias khurafat yang tidak berdasar dan akidah mengada-ada yang dimasukkan oleh sebagian orang Islam ke dalam ajaran Islam. Lantas apa sih hukum sebenarnya dari melepas tali pocong mayit ketika hendak dimakamkan? Wajib kah?
سئل الشيخ حمد بن عبد العزيز: عن كشف الكفن عن وجه الميت؟
Syaikh Hamd bin Abdul Aziz pernah mendapat pertanyaan mengenai hukum menyingkap kain kafan yang menutupi wajah mayit saat pemakaman?
فأجاب: لم يبلغني فيه شيء، ولكن الظاهر أن الأمر فيه واسع، إن كشف عنه فلا بأس وإن ترك فكذلك.
Jawaban beliau, “Tidak ada satu pun yang kuketahui tentang masalah ini. Kesimpulan yang tepat dalam masalah ini adalah adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jika tali pocong dilepas sehingga wajah mayit tersingkap hukumnya tidak mengapa. Sebaliknya jika dibiarkan begitu saja hukumnya juga tidak mengapa”.
سئل الشيخ عبد الله أبا بطين: عن رفع اليدين حال القيام على القبر بعد الدفن؟
Syaikh Abdullah Abu Buthain ditanya mengenai hukum mengangkat kedua tangan dalam posisi berdiri dalam rangka mendoakan mayit yang baru saja dimakamkan.
فأجاب: ثبت في سنن أبي داود: ” أنه صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت قال: قفوا على صاحبكم واسألوا له التثبيت واستغفروا له، فإنه الآن يسأل ” ؛
Jawaban beliau, “Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai memakamkan mayit bersabda, “Berdirilah kalian, mintakan untuk mayit ini kemampuan menjawab pertanyaan malaikat dengan baik dan mohonkanlah ampunan untuknya sesungguhnya dia saat ini sedang ditanyai oleh malaikat”.
فهذا هو المسنون: أن يستغفر له ويسأل له التثبيت، وأما رفع الأيدي في تلك الحال فلا أراه، لعدم وروده.
Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , setelah mayit dimakamkan kita doakan dia agar mendapatkan ampunan dari Allah dan diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan malaikat dengan baik. Mengangkat tangan saat berdoa ketika itu menurutku jangan dilakukan karena tidak ada dalil yang menganjurkannya”
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Berdasarkan riwayat Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
0 Response to "Haruskah tali pocong jenazah dilepas?"
Post a Comment
Ingin Berdonasi Kepada Kami? Anda bisa menyalurkan donasi anda melalui PULSA/GOPAY/OVO CASH Kepada Nomor Team Kami Yaitu ( 0823-7775-4543 ) "Ayokmoco.com"