Landasan konstitusional politik luar negeri indonesia
Ayokbaca sebuah negara tertentu
Memiliki hukum asas , ideologi dan landasan indonesia sebagai negara yang merdeka mempunyai landasan landasan yang di pegang teguh sebagai panutan bangsa indonesia . Pedoman ini juga berfungsi sebagai pedoman bangsa untuk berinteraksi dengan negara lain . Politik luar negeri indonesia dirumuskan pertama kali sejak indonesia merdeka pada tahun 1945 , dalam perumusan ini indonesia memiliki 3 landsan yaitu landsan idil , landasan konstitusional, operasional.
Landasan politik luar negeri indonesia berupa undang undang dasar 1945, penentuan kebijaka luar negeri indonesia, berarti politik luar negeri yang dijalankan indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang di sampaikan pemerintah NKRI yang akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak tentukan oleh arus politik negara lain. UUD 1945 juga berfungsi sebagai penguat sumber hukum utama tertinggi , yaitu pancasila dalam UUD1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang mengatur seluruh aktivitas yang ada di negara kesatuan NKRI.
Dalam UUD 1945 juga tertera pedoman bagi pemerintah negara dalam menentukan kebijakan - kebijakan dalam maupun luar negeri . Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat landasan konstusional serta tujuan negara yang tercantum pada alenia pertama.
Hal ini telah mencerminkan bentuk politik luar negeri indonesia , bahwa indonesia sebagai negara yang merdeka dan bwrdaulat turut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia melalui politik luar negeri . Maka dari itub, terlepas dari faktor individu pemimpin , seharusnya pemimpin indonesia menjalankan politik dan membuat kebijakan luar negeri untuk berpedoman terhadap pancasila dan UUD 1945
Memiliki hukum asas , ideologi dan landasan indonesia sebagai negara yang merdeka mempunyai landasan landasan yang di pegang teguh sebagai panutan bangsa indonesia . Pedoman ini juga berfungsi sebagai pedoman bangsa untuk berinteraksi dengan negara lain . Politik luar negeri indonesia dirumuskan pertama kali sejak indonesia merdeka pada tahun 1945 , dalam perumusan ini indonesia memiliki 3 landsan yaitu landsan idil , landasan konstitusional, operasional.
Landasan politik luar negeri indonesia berupa undang undang dasar 1945, penentuan kebijaka luar negeri indonesia, berarti politik luar negeri yang dijalankan indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang di sampaikan pemerintah NKRI yang akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak tentukan oleh arus politik negara lain. UUD 1945 juga berfungsi sebagai penguat sumber hukum utama tertinggi , yaitu pancasila dalam UUD1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang mengatur seluruh aktivitas yang ada di negara kesatuan NKRI.
Dalam UUD 1945 juga tertera pedoman bagi pemerintah negara dalam menentukan kebijakan - kebijakan dalam maupun luar negeri . Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat landasan konstusional serta tujuan negara yang tercantum pada alenia pertama.
Hal ini telah mencerminkan bentuk politik luar negeri indonesia , bahwa indonesia sebagai negara yang merdeka dan bwrdaulat turut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia melalui politik luar negeri . Maka dari itub, terlepas dari faktor individu pemimpin , seharusnya pemimpin indonesia menjalankan politik dan membuat kebijakan luar negeri untuk berpedoman terhadap pancasila dan UUD 1945
0 Response to "Landasan konstitusional politik luar negeri indonesia"
Post a Comment
Ingin Berdonasi Kepada Kami? Anda bisa menyalurkan donasi anda melalui PULSA/GOPAY/OVO CASH Kepada Nomor Team Kami Yaitu ( 0823-7775-4543 ) "Ayokmoco.com"