Pengertian Zakat Dan Hukum Berzakat
Monday, May 20, 2019
Edit
Pengertian Zakat. Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain syahadat, shalat wajib, Wajib hukumnya umat islam untuk mengeluarkan zakat tersebut. Zakat sendiri berarti sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan pada penerima zakat sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Ayokmoco.com
Zakat sendiri terbagi menjadi dua yakni zakat yang terkait badan seperti zakat fitrah dan zakat yang terkait dengan harta atau zakat mal. Dewasa ini kita sering mendengar adanya perdebatan mengenai zakat pendapatan atau zakat penghasilan. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum zakat pendapatan dalam islam? untuk mengetahui dengan jelas simak penjelasan berikut.
Hikmah Mengeluarkan Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tida Hikmah Zakat
- Definisi dan Jenis Zakat
- Zakat Fitrah
- Zakat Maal
- Perintah Zakat
- Perintah menafkahkan rezeki di jalan Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Ada hak orang miskin dalam harta seseorang
Allah menyebutkan dalam surat Az zariyat ayat 19 bahwasanya dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin dan dalam hal ini harta tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk zakat. (baca harta dalam islam)
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Zakat untuk mendapat keridhaan Allah
Dalam surat Ar rum ayat 39 disebutkan bahwa zakat yang dikeluarkan haruslah semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT dan Allah juga mengharamkan perilaku riba (baca hukum riba dalam islam dan cara menghindari riba)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
- Hukum Zakat Pendapatan
Sebagian ulama mewajibkan adanya zakat pendapatan atau zakat profesi tersebut dan sebagian lainnya tidak mewajibkan. Adapun setiap pendapat yang ada didasari oleh hal-hal yang tentunya berkaitan dengan masalah tersebut.
- Pendapat Wajibnya Zakat Pendapatan
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…..
Para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi juga harus dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam kategori zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta. Para ulama juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul atau jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya dan tidak perlu menunggu selama setahun sebagaimana seorang petani harus mengeluarkan zakat sesaat setelah menerima hasil panennya.
Jumlah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah 2,5% dan bahkan ada juga ulama yang berpendapat jika jumlah 2,5% tersebut terlalu kecil.
- Pendapat Tidak Wajibnya Zakat Pendapatan
- Syarat Zakat Pendapatan
IslamMerdeka, bukan hamba sahayaHarta milik sendiri dan bukan milik orang lainHarta diperoleh dari hasil usaha yang baikCukup nisab yakni setara dengan 85 gram emasCukup haul, misalnya dalam jangka waktu satu tahun seperti zakat maal.
- NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK DIRI SENDIRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena Allah Ta’ala
- NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ISTRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: sayaberniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardlu karena Allah Ta’ala
- NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ANAK LAKI-LAKI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya….(sebutkan namanya) …. fardlu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FIRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ANAK PEREMPUAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya …. (sebutkan namanya) ….. fardlu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Saya berniat mengeluatkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri serta semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardlu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….(sebutkan nama yang spesifik) …. fardlu karena Allah ta’ala
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:
- Orang fakir
- Orang miskin
- Pengurus zakat atau amil
- Muallaf
- Budak
- Orang yang tengah terlilit hutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah
- Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Tapi, di sini kita harus perhatikan juga bahwasanya ada 2 golongan yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta famili orang yang berzakat, yakni kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain-lain.
Demikian pembahasan mengenai zakat pendapatan. Kewajiban mengeluarkan zakat adalah kewajiban umat muslim dan jika muslim mendapatkan harta yang melimpah dari profesi yang ia jalani hendaknya keluarkan zakatnya agar harta tersebut lebih berkah. Wallahu A’lam bis shawab.