Pengertian Zakat Dan Hukum Berzakat


Pengertian Zakat. Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.

Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain syahadat, shalat wajib, Wajib hukumnya umat islam untuk mengeluarkan zakat tersebut. Zakat sendiri berarti sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan pada penerima zakat sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Ayokmoco.com

Zakat sendiri terbagi menjadi dua yakni zakat yang terkait badan seperti zakat fitrah dan zakat yang terkait dengan harta atau zakat mal. Dewasa ini kita sering mendengar adanya perdebatan mengenai zakat pendapatan atau zakat penghasilan. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum zakat pendapatan dalam islam? untuk mengetahui dengan jelas simak penjelasan berikut.

Hikmah Mengeluarkan Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tida Hikmah Zakat
  • Definisi dan Jenis Zakat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah agama islam. Golongan pemberi zakat disebut muzakki sementara mereka yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq. Adapun dal;am islam disebutkan dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yakni
  • Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan diri sendiri atau menyucikan jiwa. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Siapapun umat islam harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak yang telah ditentukan yakni 2,5 kilogram makanan pokok.
  • Zakat Maal
Zakat Maal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan jumlah harta benda yang dimiliki. Zakat mal harus dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nisb atau ukuran tertentu. Adapun harta yang harus dikeluarkan zakatnya meliputu emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, harta temuan,dan hasil tambang. (baca juga cara menghitung zakat maal)
  • Perintah Zakat
Allah SWT dengan jelas menyebutkan perintah zakat dalam alqur’an dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat untuk menyucikan diri dan hartanya. Beberapa dalil tentang zakat yang ada dalam alqur’an antara lain
  • Perintah menafkahkan rezeki di jalan Allah
Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Ada hak orang miskin dalam harta seseorang

Allah menyebutkan dalam surat Az zariyat ayat 19 bahwasanya dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin dan dalam hal ini harta tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk zakat. (baca harta dalam islam)

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Az zariyat : 19)

Zakat untuk mendapat keridhaan Allah


Dalam surat Ar rum ayat 39 disebutkan bahwa zakat yang dikeluarkan haruslah semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT dan Allah juga mengharamkan perilaku riba (baca hukum riba dalam islam dan cara menghindari riba)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar Rum : 39)
  • Hukum Zakat Pendapatan
Setelah mengetahui dalil mengenai zakat maka dapat diketahui bahwa zakat, termasuk zakat fitrah dann zakat mal adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimanakah dengan zakat pendapatan atau gaji dari suatu profesi? apakah umat islam juga wajib untuk mengeluarkannya? Ada perbedaan pendapat mengenai zakat pendapatan.

Sebagian ulama mewajibkan adanya zakat pendapatan atau zakat profesi tersebut dan sebagian lainnya tidak mewajibkan. Adapun setiap pendapat yang ada didasari oleh hal-hal yang tentunya berkaitan dengan masalah tersebut.
  • Pendapat Wajibnya Zakat Pendapatan
Beberapa ulama berdasarkan ijtihad dan penafsiran dari dalil-dalil mengenai zakat terutama zurat Albaqarah ayat 267 mewajibkan dikeluarkannya zakat pendapatan bagi mereka yang memiliki gaji atau pendapatan dari profesi terutama profesi-profesi yang mudah mendapatkan uang atau harta. Adapun hal tersebut sesuai dengan dalil dalam surat Al baqarah ayat 267 yang berbunyi

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…..

Para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi juga harus dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam kategori zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta. Para ulama juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul atau jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya dan tidak perlu menunggu selama setahun sebagaimana seorang petani harus mengeluarkan zakat sesaat setelah menerima hasil panennya.

Jumlah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah 2,5% dan bahkan ada juga ulama yang berpendapat jika jumlah 2,5% tersebut terlalu kecil.
  • Pendapat Tidak Wajibnya Zakat Pendapatan
Sebagian ulama termasuk ulama yang menganut mahzab Maliki, Syafii dan Hambali tidak mewajibkan adanya zakat pendapatan dan umat islam hanya berkewajiban untuk membayar zakat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya saja yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pendapat ini sering dianggap lemah karena jika dibandingkan pada zaman Rasulullah, bentuk-bentuk profesi yang ada sekarang belumlah ada di saat itu.
  • Syarat Zakat Pendapatan
Meskipun masih menjadi perdebatan dikalangan ulama, mengeluarkan zakat adalah wajib dan sebaiknya harta yang diperoleh dari suatu profesi juga disisihkan sebagian untuk membayar zakat yang 2,5%. Adapun syarat untuk mengeluarkan zakat pendapatan diantaranya

IslamMerdeka, bukan hamba sahayaHarta milik sendiri dan bukan milik orang lainHarta diperoleh dari hasil usaha yang baikCukup nisab yakni setara dengan 85 gram emasCukup haul, misalnya dalam jangka waktu satu tahun seperti zakat maal.

  • NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK DIRI SENDIRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena Allah Ta’ala

  • NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ISTRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya: sayaberniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardlu karena Allah Ta’ala

  • NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ANAK LAKI-LAKI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANWALADII ……… FARDLOL LILLAAHI TA’ALA

Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya….(sebutkan namanya) …. fardlu karena Allah Ta’ala

NIAT ZAKAT FIRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ANAK PEREMPUAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN BINTII ……… FARDLOL LILLAAHI TA’ALA

Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya …. (sebutkan namanya) ….. fardlu karena Allah Ta’ala


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITRI ‘ANNII WA ‘AN JAMI’I MAA YALZAMUNII NAFFAQOOTUHUM SYAR’AN FARDLOL LILLAAHI TA’ALA

Artinya: Saya berniat mengeluatkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri serta semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardlu karena Allah Ta’ala


NIAT ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ….. FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….(sebutkan nama yang spesifik) …. fardlu karena Allah ta’ala


ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:
  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Pengurus zakat atau amil
  4. Muallaf
  5. Budak
  6. Orang yang tengah terlilit hutang
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Kedelapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas disebut sebagai mustahiq. Kalau kita hendak membayarkan zakat fitrah, kita boleh memberikannya secara langsung pada delapan golongan tersebut atau bisa juga dengan membayarkannya melalui amil zakat.

Tapi, di sini kita harus perhatikan juga bahwasanya ada 2 golongan yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta famili orang yang berzakat, yakni kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain-lain.


Demikian pembahasan mengenai zakat pendapatan. Kewajiban mengeluarkan zakat adalah kewajiban umat muslim dan jika muslim mendapatkan harta yang melimpah dari profesi yang ia jalani hendaknya keluarkan zakatnya agar harta tersebut lebih berkah. Wallahu A’lam bis shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel