Bolehkah Mandi Wajib Atau Junub Usai Makan Sahur?


satu pertanyaan yang banyak jadi pertanyaan lainnya adalah apakah boleh mandi wajib atau junub setelah makan sahur atau waktu imsak boleh atau tidak.

Apakah puasanya sah ketika mandi junub usai makan sahur ?.
Apakah puasanya sah ketika mandi wajib usai makan sahur ?

Begini menurut pandangan Ustaz Abdul Somad. Baginda Rasulullah SAW menurut Ilmu fiqih terang Ustaz Abdul Somad mengatakan sah saja

" Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua. Nabi Mandi kadang-kadang berwudhu. Tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu. wudhunya seperti wudhu solat kemudian nabi makan itu dalam keadaan Junub puasanya sah. Tapi paling bagus mandi," ujar Ustaz Abdul Somad

Dikutip dari TribunJambi.com sebagian ulama menjelaskan suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan.

Alquran dan Hadis juga memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub.

Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.

Jika imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.

Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.

Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.

Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub.

Baca: Disebut Pusat Dunia hingga Tempat Disimpannya Tabut Perjanjian, Ini Misteri Kubah Batu Yerusalem  

Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan

“sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel